PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
TEORI KONTRAK SOSIAL
Disusun oleh:
Afifah Felayati Bakhrudin
PENDIDIKAN BAHASA ARAB
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MASJID SYUHADA
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah meringankan segala sesuatu yang
terlihat berat pada awalnya, sehingga makalah yang berjudul “Teori Kontrak
Sosial” ini dapat terselesaikan tepat
pada waktunya.
Penulis sadar
bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik serta
saran dari pembaca akan sangat membantu agar penulis bisa menghasilkan karya
yang lebih baik lagi. Dan diatas segala kekurangan yang ada pada makalah ini,
penulis berharap semoga dapat diambil manfaatnya, baik oleh penulis sendiri
maupun oleh pembaca sekalian. Aamiin.
Sleman,
1 Oktober 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Politik merupakan salah satu bidang tertua
yang pernah ada di dalam kehidupan manusia. Bahkan sebelum adanya bentuk
negara-negara modern seperti saat ini, politik sudah menjadi salah satu kajian
utama oleh pemikir- pemikir barat pada saat itu. Politik sejatinya merupakan
sebuah bentuk studi dan cara untuk membentuk dan membagikan kekuasaan yang ada
di masyarakat melalui serangkaian proses. Konsep negara dan politik yang ada
pada saat itu tentu sangat berbeda dari yang ada saat ini, amun kedua konsep
tersebut sangat erat kaitannya satu sama lain. Cikal-bakal dari bentuk-bentuk
politik serta pemerintahan saat ini juga tidak lepas perannya dari
pemikiran-pemikiran tersebut.
Sebagaimana yang
kita ketahui, ada empat teori tentang terbentuknya negara, yaitu teori alamiah,
teori ciptaan Tuhan, teori kekuatan, dan teori kontrak sosial.
Masing-masing teori itu juga memberikan penjelasan tentang dimana sumber kewenangan politik.
Teori alamiah menjelaskan bahwa
terbentuknya negara adalah karena kebutuhan manusia untuk aktualisasi
kemanusiaannya. Negara adalah wadah tertinggi untuk aktualisasi manusia. Oleh
karena itu manusia bisa sempurna hanya bila mereka berperan dalam suatu negara. .
Teori ciptaan Tuhan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena diciptakan oleh Tuhan.Penguasa atau pemerintah suatu negara ditunjuk atau ditentukan oleh Tuhan, sehingga walau pun penguasa atau pemerintah mempunyai kewenangan, sumber kewenangan tetap adalah Tuhan. Oleh karena sumber kewenangan adalah Tuhan, penguasa atau pemerintah bertanggungjawab kepada Tuhan.
Teori kekuatan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena hasil penaklukan dan kekerasan antarmanusia. Yang kuat dan mampu menguasai yang lain membentuk negara dan memaksakan haknya untuk menguasai dan memerintah negara. Sumber kewenangan dalam teori ini adalah kekuatan itu sendiri, karena kekuatan itu yang membenarkan kekuasaan dan kewenangan.
Teori kontrak sosial menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial untuk membentuk negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah masyarakat itu sendiri.
Teori ciptaan Tuhan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena diciptakan oleh Tuhan.Penguasa atau pemerintah suatu negara ditunjuk atau ditentukan oleh Tuhan, sehingga walau pun penguasa atau pemerintah mempunyai kewenangan, sumber kewenangan tetap adalah Tuhan. Oleh karena sumber kewenangan adalah Tuhan, penguasa atau pemerintah bertanggungjawab kepada Tuhan.
Teori kekuatan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena hasil penaklukan dan kekerasan antarmanusia. Yang kuat dan mampu menguasai yang lain membentuk negara dan memaksakan haknya untuk menguasai dan memerintah negara. Sumber kewenangan dalam teori ini adalah kekuatan itu sendiri, karena kekuatan itu yang membenarkan kekuasaan dan kewenangan.
Teori kontrak sosial menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial untuk membentuk negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah masyarakat itu sendiri.
Walaupun banyak
para pakar yang mencetuskan teori-teori baru mengenai pembentukan sebuah
negara, tetapi pada intinya adalah teori kontrak sosial-lah yang paling baik
dan sesuai (relevan) dengan kondisi masyarakat pada umumnya. Karena pada hakikatnya
manusialah yang menciptakan sebuah sistem dan menjalankan sistem tersebut.
Jadi, manusia mempunyai kekuasaan penuh untuk mengoperasionalkan sebuah sistem
sesuai dengan keinginannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan teori kontrak sosial?
2. Bagaimana teori kontrak sosial menurut para tokoh politik?
3. Bagaimana pengaruh Teori Kontra Sosial dalam perkembangan
politik negara?
C. Tujuan
1. Untuk memahami konsep Teori Kontrak Sosial
menurut para pemikir politik.
2. Untuk
mengetahui pengaruh konsep Teori Kontrak Sosial dalam perkembangan politik
negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Teori
Kontrak Sosial
Teori
Kontrak Sosial merupakan salah satu teori tentang terbentuknya suatu negara
yang dinilai paling relevan untuk digunakan. Hal itu dikarenakan dalam teori
kontrak sosial manusia menjadi sumber utama dalam menyusun dan mengendalikan
sistem politik negara.
Teori
kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Jaman Pencerahan
(Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme,
yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia
adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia
untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara. Dalam perspektif
kesejarahan, Jaman Pencerahan ini adalah koreksi atau reaksi atas jaman
sebelumnya, yaitu Jaman Pertengahan. Meski demikian, pemikiran-pemikiran yang
muncul di Jaman Pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti telah disinggung di
atas, teori kontrak sosial yang berkembang pada Jaman Pencerahan ternyata
secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir jaman-jaman
sebelumnya seperti. Yang jelas adalah bahwa pada Jaman Pencerahan ini
unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.
B. Teori Kontrak Sosial Menurut Tokoh-tokoh Politik
B. Teori Kontrak Sosial Menurut Tokoh-tokoh Politik
1. Teori
Kontra Sosial Thomas Hobbes
Hobbes
menyatakan bahwa secara kodrati semua manusia itu sama. Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu
(appetite) dan keengganan (aversions), yang menggerakkan tindakan mereka.
Appetites manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan
pengetahuan, dan akan kehormatan. Sedangkan aversions manusia adalah keengganan
untuk hidup sengsara dan mati. Hobbes menegaskan pula bahwa hasrat manusia itu
tidaklah terbatas. Untuk memenuhi hasrat atau nafsu yang tidak terbatas itu,
manusia mempunyai power. Oleh karena setiap manusia berusaha untuk memenuhi
hasrat dan keengganannya, dengan menggunakan power-nya masing-masing, maka yang
terjadi adalah benturan power antarsesama manusia, yang meningkatkan keengganan
untuk mati. Kemudian dengan akalnya manusia berusaha menghindari kondisi perang
dengan menciptakan kondisi artifisial atau buatan. Caranya adalah masing-masing
anggota masyarakat mengadakan kesepakatan diantara mereka untuk melepaskan
hak-hak mereka dan mentransferkan hak-hak itu kepada beberapa orang atau
lembaga yang akan menjaga kesepakatan itu agar terlaksana dengan sempurna.
Untuk itu orang atau lembaga itu harus diberi hak sepenuhnya untuk menggunakan
semua kekuatan dari masyarakat.
Beberapa
orang atau lembaga itulah yang memegang kedaulatan penuh. Tugasnya adalah
menciptakan dan menjaga keselamatan rakyat. Pemegang kedaulatan juga mempunyai
seluruh hak untuk memerintah dan menjaga keselamatan yang diperintah itu.
Pemegang kedaulatan tidak bisa digugat, karena pemegang kedaulatan itu tidak
terikat kontrak dengan mesyarakat. Jelasnya, yang mengadakan kontrak adalah
masyarakat sendiri, sehingga istilahnya adalah kontrak sosial, bukan kontrak
antara pemerintah dengan yang diperintah.
2. Teori Kontra Sosial John Locke
Locke
juga menyatakan bahwa kodrat manusia adalah sama antara satu dengan lainnya.
Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia
tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power tanpa memperdulikan manusia lain.
Menurut Locke, manusia memiliki akal yang berprinsip tidak perlu melanggar dan
merusak kehidupan manusia lainnya. Oleh karena itu, kondisi alamiah menurut
Locke sangat berbeda dari kondisi alamiah menurut Hobbes. Menurut Locke, dalam
kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang
teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa
yang salah dalam pergaulan antarsesama.
Dalam kontrak sosial John Locke,
terdapat tiga hubugan kepercayaan pokok, yaitu yang menciptakan kepercayaan itu
(the trustor), yang diberi kepercayaan (the trustee), dan yang
menarik manfaat dari pemberian kepercayaan itu (the beneficiary). Antara
trustor dan trustee terjadi kontrak yang menyebutkan bahwa
trustee harus patuh pada beneficiary, sedangkan antara trustee
dan beneficiary tidak terjadi kontrak samasekali.
Dari pemahaman tentang hubungan
saling percaya tersebut, tampak bahwa pemegang pemerintahan atau yang diberi
kepercayaan mempunyai hak-hak dan kewenangan yang sangat terbatas, karena
menurut Locke masyarakatlah yang dapat bertindak sebagai trustor sekaligus
beneficiary.
Dari uraian Locke,
tampak nyata bahwa sumber kewenangan dan pemegang kewenangan dalam teori Locke
tetaplah masyarakat. Oleh karena itu kewajiban dan kepatuhan politik masyarakat
kepada pemerintah hanya berlangsung
selama pemerintah masih dipercaya.
Apabila hubungan kepercayaan putus, pemerintah tidak mempunyai dasar untuk
memaksakan kewenangannya, karena hubungan kepercayaan sifatnya adalah sepihak.
Kesimpulan John Locke yang demikian ini tentu amat bertolak belakang dari kesimpulan yang diutarakan Thomas Hobbes.
3. Teori Kontra Sosial
Jean Jacques Rosseau
Seperti dua tokoh
sebelumnya, Rosseau juga berpendapat bahwa secara kodrati semua manusia adalah
sama. Bahkan dalam kondisi alamiah, manusia lebih cenderung bersatu dan
bekerjasama dalam menghadapi alam yang buas. Maka terbentuklah organisasi sosial
yang diharapkan dapat membuat manusia saling menolong menghadapi alam. Hingga
akhirnya muncullah hak-hak istimewa yang dimiliki oleh beberapa orang tertentu
yang lebih kaya, lebih dihormati, lebih
berkuasa, dan sebagainya. Organisasi sosial dipakai oleh yang punya hak-hak
istimewa tersebut untuk menambah power dan menekan yang lain.
Untuk menghindari hal tersebut, maka masyarakat mengadakan kontrak sosial, yang dibentuk oleh kehendak bebas dari semua (the free will of all), untuk memantapkan keadilan dan pemenuhan moralitas tertinggi. Akan tetapi kemudian Rousseau mengedepankan konsep tentang kehendak umum (volonte generale) untuk dibedakan dari hanya kehendak semua (omnes ut singuli). Kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak (the quantity of the ‘subjects’), akan tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (the quality of the ‘object’ sought).
Untuk menghindari hal tersebut, maka masyarakat mengadakan kontrak sosial, yang dibentuk oleh kehendak bebas dari semua (the free will of all), untuk memantapkan keadilan dan pemenuhan moralitas tertinggi. Akan tetapi kemudian Rousseau mengedepankan konsep tentang kehendak umum (volonte generale) untuk dibedakan dari hanya kehendak semua (omnes ut singuli). Kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak (the quantity of the ‘subjects’), akan tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (the quality of the ‘object’ sought).
Kehendak umum (volonte generale)
menciptakan negara yang memungkinkan manusia menikmati kebebasan yang lebih
baik daripada kebebasan yang mungkin didapat dalam kondisi alamiah. Kehendak umum
menentukan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga apabila ada orang yang tidak
setuju dengan kehendak umum itu maka ia perlu
dipaksa untuk tunduk pada kehendak umum itu.
Jadi jelas, walaupun sulit dipahami argumentasi pengoperasian kewenangannya, Rousseau
Jadi jelas, walaupun sulit dipahami argumentasi pengoperasian kewenangannya, Rousseau
mengembangkan semangat totaliter pihak rakyat dalam kekuasaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sumbangan pemikiran-pemikiran
Hobbes, Locke dan Rousseau di atas bisa membantu analisis terhadap kehidupan
dan perilaku politik, baik pihak pemerintah maupun pihak rakyat yang
diperintah. Dalam praktik kehidupan perilaku politik, masing-masing sumbangan
pemikiran itu sering mewarnai kehidupan dan perilaku politik.
Amerika Serikat, misalnya, walaupun
secara tegas mengoper teori kontrak sosial dari Locke, akan tetapi tidak jarang
praktik-praktik politik pemerintahnya diwarnai oleh teori kontrak sosial dari
Hobbes dan Rousseau. Teori Hobbes yang mengandung dasar-dasar teori kekuasaan
prerogatif, paling tidak telah mewarnai tindakan-tindakan Presiden Abraham
Lincoln, Woodrow Wilson, Franklin Delano Roosevelt, dan Richard Nixon.
Walaupun teori kontrak sosial
mendasari pemikiran politik suatu masyarakat, akan tetapi dinamika kehidupan
dan perilaku masing-masing harus dibedakan apakah yang mewarnai Hobbes, Locke
atau Rousseau. Apabila yang lebih mewarnai adalah Hobbes, maka kehidupan dan
praktik perilaku politik rakyat hanya ditandai dengan kewajiban untuk taat dan
tunduk pada penguasa, sementara penguasa akan merasa leluasa untuk bertindak
tanpa memperhatikan aspirasi dan tuntutan politik dari rakyatnya.
B. Daftar Pustaka
http://uugie.blogspot.co.id/2011/03/teori-kontrak-sosial.html
http://politikp.blogspot.co.id/2011/10/teori-kontrak-sosial.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar