Jumat, 09 Oktober 2015

Makalah Teori Kontrak Sosial


PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
TEORI KONTRAK SOSIAL




Disusun oleh:
Afifah Felayati Bakhrudin











PENDIDIKAN BAHASA ARAB
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MASJID SYUHADA
2015





KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah meringankan segala sesuatu yang terlihat berat pada awalnya, sehingga makalah yang berjudul “Teori Kontrak Sosial”  ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
            Penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik serta saran dari pembaca akan sangat membantu agar penulis bisa menghasilkan karya yang lebih baik lagi. Dan diatas segala kekurangan yang ada pada makalah ini, penulis berharap semoga dapat diambil manfaatnya, baik oleh penulis sendiri maupun oleh pembaca sekalian. Aamiin.

                                                                                                                        Sleman, 1 Oktober 2015


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
 Politik merupakan salah satu bidang tertua yang pernah ada di dalam kehidupan manusia. Bahkan sebelum adanya bentuk negara-negara modern seperti saat ini, politik sudah menjadi salah satu kajian utama oleh pemikir- pemikir barat pada saat itu. Politik sejatinya merupakan sebuah bentuk studi dan cara untuk membentuk dan membagikan kekuasaan yang ada di masyarakat melalui serangkaian proses. Konsep negara dan politik yang ada pada saat itu tentu sangat berbeda dari yang ada saat ini, amun kedua konsep tersebut sangat erat kaitannya satu sama lain. Cikal-bakal dari bentuk-bentuk politik serta pemerintahan saat ini juga tidak lepas perannya dari pemikiran-pemikiran tersebut.
            Sebagaimana yang kita ketahui, ada empat teori tentang terbentuknya negara, yaitu teori  alamiah,   teori   ciptaan Tuhan,  teori kekuatan, dan teori kontrak sosial. Masing-masing teori itu juga memberikan penjelasan tentang dimana sumber  kewenangan politik.
Teori alamiah menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena kebutuhan manusia untuk aktualisasi kemanusiaannya. Negara adalah wadah tertinggi untuk aktualisasi manusia. Oleh karena itu manusia bisa sempurna hanya bila mereka berperan dalam suatu negara.                    .
            Teori ciptaan Tuhan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena diciptakan oleh Tuhan.Penguasa atau pemerintah suatu negara ditunjuk atau ditentukan oleh Tuhan, sehingga walau pun penguasa atau pemerintah mempunyai kewenangan, sumber kewenangan tetap adalah Tuhan. Oleh karena sumber kewenangan adalah Tuhan, penguasa atau pemerintah bertanggungjawab kepada Tuhan.
            Teori kekuatan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena hasil penaklukan dan kekerasan antarmanusia. Yang kuat dan mampu menguasai yang lain membentuk negara dan memaksakan haknya untuk menguasai dan memerintah negara. Sumber kewenangan dalam teori ini adalah kekuatan itu sendiri, karena kekuatan itu yang membenarkan kekuasaan dan kewenangan.
            Teori kontrak sosial menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial untuk membentuk negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah masyarakat itu sendiri.

            Walaupun banyak para pakar yang mencetuskan teori-teori baru mengenai pembentukan sebuah negara, tetapi pada intinya adalah teori kontrak sosial-lah yang paling baik dan sesuai (relevan) dengan kondisi masyarakat pada umumnya. Karena pada hakikatnya manusialah yang menciptakan sebuah sistem dan menjalankan sistem tersebut. Jadi, manusia mempunyai kekuasaan penuh untuk mengoperasionalkan sebuah sistem sesuai dengan keinginannya.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan teori kontrak sosial?
2. Bagaimana teori kontrak sosial menurut para tokoh politik?
3. Bagaimana pengaruh Teori Kontra Sosial dalam perkembangan politik negara?

C. Tujuan
1.  Untuk memahami konsep Teori Kontrak Sosial menurut para pemikir politik.
2. Untuk mengetahui pengaruh konsep Teori Kontrak Sosial dalam perkembangan politik negara.




BAB II
PEMBAHASAN

A. Teori Kontrak Sosial
         Teori Kontrak Sosial merupakan salah satu teori tentang terbentuknya suatu negara yang dinilai paling relevan untuk digunakan. Hal itu dikarenakan dalam teori kontrak sosial manusia menjadi sumber utama dalam menyusun dan mengendalikan sistem politik negara.
Teori kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Jaman Pencerahan (Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara. Dalam perspektif kesejarahan, Jaman Pencerahan ini adalah koreksi atau reaksi atas jaman sebelumnya, yaitu Jaman Pertengahan. Meski demikian, pemikiran-pemikiran yang muncul di Jaman Pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti telah disinggung di atas, teori kontrak sosial yang berkembang pada Jaman Pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir jaman-jaman sebelumnya seperti. Yang jelas adalah bahwa pada Jaman Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.

B. Teori Kontrak Sosial Menurut Tokoh-tokoh Politik
   1. Teori Kontra Sosial  Thomas Hobbes
Hobbes menyatakan bahwa secara kodrati semua manusia itu sama.  Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu (appetite) dan keengganan (aversions), yang menggerakkan tindakan mereka. Appetites manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan pengetahuan, dan akan kehormatan. Sedangkan aversions manusia adalah keengganan untuk hidup sengsara dan mati. Hobbes menegaskan pula bahwa hasrat manusia itu tidaklah terbatas. Untuk memenuhi hasrat atau nafsu yang tidak terbatas itu, manusia mempunyai power. Oleh karena setiap manusia berusaha untuk memenuhi hasrat dan keengganannya, dengan menggunakan power-nya masing-masing, maka yang terjadi adalah benturan power antarsesama manusia, yang meningkatkan keengganan untuk mati. Kemudian dengan akalnya manusia berusaha menghindari kondisi perang dengan menciptakan kondisi artifisial atau buatan. Caranya adalah masing-masing anggota masyarakat mengadakan kesepakatan diantara mereka untuk melepaskan hak-hak mereka dan mentransferkan hak-hak itu kepada beberapa orang atau lembaga yang akan menjaga kesepakatan itu agar terlaksana dengan sempurna. Untuk itu orang atau lembaga itu harus diberi hak sepenuhnya untuk menggunakan semua kekuatan dari masyarakat.
Beberapa orang atau lembaga itulah yang memegang kedaulatan penuh. Tugasnya adalah menciptakan dan menjaga keselamatan rakyat. Pemegang kedaulatan juga mempunyai seluruh hak untuk memerintah dan menjaga keselamatan yang diperintah itu. Pemegang kedaulatan tidak bisa digugat, karena pemegang kedaulatan itu tidak terikat kontrak dengan mesyarakat. Jelasnya, yang mengadakan kontrak adalah masyarakat sendiri, sehingga istilahnya adalah kontrak sosial, bukan kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah.
   2. Teori Kontra Sosial  John Locke
            Locke juga menyatakan bahwa kodrat manusia adalah sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power tanpa memperdulikan manusia lain. Menurut Locke, manusia memiliki akal yang berprinsip tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan manusia lainnya. Oleh karena itu, kondisi alamiah menurut Locke sangat berbeda dari kondisi alamiah menurut Hobbes. Menurut Locke, dalam kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan antarsesama.
Dalam kontrak sosial John Locke, terdapat tiga hubugan kepercayaan pokok, yaitu yang menciptakan kepercayaan itu (the trustor), yang diberi kepercayaan (the trustee), dan yang menarik manfaat dari pemberian kepercayaan itu (the beneficiary). Antara trustor dan trustee terjadi kontrak yang menyebutkan bahwa trustee harus patuh pada beneficiary, sedangkan antara trustee dan beneficiary tidak terjadi kontrak samasekali.
Dari pemahaman tentang hubungan saling percaya tersebut, tampak bahwa pemegang pemerintahan atau yang diberi kepercayaan mempunyai hak-hak dan kewenangan yang sangat terbatas, karena menurut Locke masyarakatlah yang dapat bertindak sebagai trustor sekaligus beneficiary.
            Dari  uraian  Locke, tampak nyata bahwa sumber kewenangan dan pemegang kewenangan dalam teori Locke tetaplah masyarakat. Oleh karena itu kewajiban dan kepatuhan politik masyarakat kepada  pemerintah  hanya  berlangsung  selama  pemerintah  masih  dipercaya. Apabila hubungan kepercayaan putus, pemerintah tidak mempunyai dasar untuk memaksakan kewenangannya, karena hubungan kepercayaan sifatnya adalah sepihak. Kesimpulan John Locke yang demikian ini tentu amat bertolak belakang dari kesimpulan  yang diutarakan Thomas Hobbes.                                             
   3. Teori Kontra Sosial Jean Jacques Rosseau
            Seperti dua tokoh sebelumnya, Rosseau juga berpendapat bahwa secara kodrati semua manusia adalah sama. Bahkan dalam kondisi alamiah, manusia lebih cenderung bersatu dan bekerjasama dalam menghadapi alam yang buas. Maka terbentuklah organisasi sosial yang diharapkan dapat membuat manusia saling menolong menghadapi alam. Hingga akhirnya muncullah hak-hak istimewa yang dimiliki oleh beberapa orang tertentu yang  lebih kaya, lebih dihormati, lebih berkuasa, dan sebagainya. Organisasi sosial dipakai oleh yang punya hak-hak istimewa tersebut untuk menambah power dan menekan yang lain.
            Untuk menghindari hal tersebut, maka masyarakat mengadakan kontrak sosial, yang dibentuk oleh kehendak bebas dari semua (the free will of all), untuk memantapkan keadilan dan pemenuhan moralitas tertinggi. Akan tetapi kemudian Rousseau mengedepankan konsep tentang kehendak umum (volonte generale) untuk dibedakan dari hanya kehendak semua (omnes ut singuli). Kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak (the quantity of the ‘subjects’), akan tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (the quality of the ‘object’ sought).
Kehendak umum (volonte generale) menciptakan negara yang memungkinkan manusia menikmati kebebasan yang lebih baik daripada kebebasan yang mungkin didapat dalam kondisi alamiah. Kehendak umum menentukan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga apabila ada orang yang tidak setuju dengan kehendak umum itu maka  ia perlu dipaksa untuk tunduk pada kehendak umum itu.
Jadi jelas, walaupun sulit dipahami argumentasi pengoperasian kewenangannya, Rousseau
mengembangkan semangat totaliter pihak rakyat dalam kekuasaan.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Sumbangan pemikiran-pemikiran Hobbes, Locke dan Rousseau di atas bisa membantu analisis terhadap kehidupan dan perilaku politik, baik pihak pemerintah maupun pihak rakyat yang diperintah. Dalam praktik kehidupan perilaku politik, masing-masing sumbangan pemikiran itu sering mewarnai kehidupan dan perilaku politik.
Amerika Serikat, misalnya, walaupun secara tegas mengoper teori kontrak sosial dari Locke, akan tetapi tidak jarang praktik-praktik politik pemerintahnya diwarnai oleh teori kontrak sosial dari Hobbes dan Rousseau. Teori Hobbes yang mengandung dasar-dasar teori kekuasaan prerogatif, paling tidak telah mewarnai tindakan-tindakan Presiden Abraham Lincoln, Woodrow Wilson, Franklin Delano Roosevelt, dan Richard Nixon.
Walaupun teori kontrak sosial mendasari pemikiran politik suatu masyarakat, akan tetapi dinamika kehidupan dan perilaku masing-masing harus dibedakan apakah yang mewarnai Hobbes, Locke atau Rousseau. Apabila yang lebih mewarnai adalah Hobbes, maka kehidupan dan praktik perilaku politik rakyat hanya ditandai dengan kewajiban untuk taat dan tunduk pada penguasa, sementara penguasa akan merasa leluasa untuk bertindak tanpa memperhatikan aspirasi dan tuntutan politik dari rakyatnya.

B. Daftar Pustaka
http://uugie.blogspot.co.id/2011/03/teori-kontrak-sosial.html
http://politikp.blogspot.co.id/2011/10/teori-kontrak-sosial.html


           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar